Peristiwa nahas itu menimpa Bunga (13), bukan nama sebenarnya, warga Surabaya, Jawa Timur. Para pelakunya adalah MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14), AS (14), dan HM (14).
"Tersangka ini juga merupakan tetangga korban sendiri," kata Iman kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya pada Kamis, 12 Mei 2016.
Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka pun mengulangi perbuatannya. Bahkan saat mengulangi perbuatannya, tersangka juga mengajak teman-temannya.
Tidak hanya itu. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka juga mencekoki korban dengan pil ekstasi dan miras. Korban pun dicabuli teman-temannya secara bergiliran. Para tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.
"Walau pun para tersangka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, agar hukum tidak diremehkan," ujar Iman.
Film porno
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, juga turut datang ke Markas Polrestabes Surabaya. Saat bertemu tersangka, Risma menanyai salah satu tersangka: “Kamu tahu cara main seperti itu dari mana?”
Seorang tersangka mengaku mengetahui cara berhubungan seksual dari film porno yang ditontonnya di sebuah warnet di sekitar rumah tersangka dan korban, yakni di Jalan Ngagel, Surabaya.
Risma berjanji kembali merazia warnet-warnet yang menyediakan film porno. "Kalau ketahuan, akan langsung saya tutup," katanya.
Risma menambahkan, persoalan itu sebenarnya masih memiliki kaitan dengan bekas lokalisasi Dolly. Sebab, sebelumnya korban pernah tinggal di Dolly. Sedikit atau banyak korban juga ikut terpengaruh dan memiliki rasa ketagihan terhadap hubungan seksual.
"Makanya, sudah lama saya ingin menutup Dolly, dan beginilah hasil buruk Dolly itu," kata Risma.
Risma mengatakan, kasus itu dilaporkan korban kepada orangtuanya, karena sudah merasa tidak kuat dengan rasa ketagihan itu. “Karena itu, nanti kami juga akan berusaha menyembuhkan apa yang dialami korban."
sumber :viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar