Pernikahan itu adalah hal yang sakral, sehingga tidak boleh dilakukan sembarang. Semua hal dalam pernikahan itu ada aturannya masing-masing.
Namun, setiap agama dan wilayah memiliki aturan masing-masing soal pernikahan. Bisa saja aturan di desa soal pernikahan tidak sama dengan aturan didesa lain.
Nah, kali ini ada loh desa yang memiliki aturan unik tentang pernikahan. Salah satu aturannya adalah boleh menikah dengan anak sendiri.
Berikut ini ada tiga desa di Indonesia yang memiliki aturan pernikahan yang sangat unik. Mau tau seperti apa ? Simak ulasannya yang berikut ini, seperti dilansir Tribunnews.com.
1. Desa Ngadisari, Probolinggo, Jawa Timur
Desa Ngadisari, Probolinggo, Jawa
Timur memiliki aturan unik tentang pernikahannya. Kepala desanya memberi aturan untuk warganya wajib melampirkan ijazah SMA untuk menikah.
Jadi, anak yang tidak memiliki ijazah SMA tidak akan bisa menikah. Lalu, untuk anak gadis yang hamil di luar nikah akan dikenakan hukuman, yaitu membeli semen, batu, pasir untuk membangun desa.
2. Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
Beda lagi dengan aturan yang ada di desa Ujung Bulu di Sulawesi Selatan ini. Jika ingin menikah maka calon pengantinnya harus fasih membaca Al-Quran. Jika tidak maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per orangnya.
Denda itu nantinya akan dimasukan ke dana khas Masjid setiap dusun yang ditempati untuk melangsungkan pernikahan.
3. Suku Polahi, Gorontalo
Suku Polahi yang tinggal di hutan Humohulo, sekitar Gunung Boliyohuto, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, juga memiliki aturan pernikahan yang unik namun terkesan tak biasa bagi kebanyakan orang.
Aturannya adalah boleh menikah dengan saudara kandung, seperti kakak adik boleh menikah, ayah boleh menikahi anak gadisnya dan ibu boleh menikahi anak laki-lakinya. Aturan ini masih berlangsung hingga saat ini.
Lalu, bagaimana dengan tempat tinggal mu ? {https://goo.gl/z6ZTbE}
0 komentar:
Posting Komentar