Kamis, 01 Desember 2016

Bukan Rp 50 Ribu, Ini Harga Resmi Rokok Mulai 1 Januari 2017


Beberapa bulan lalu, warga dihebohkan dengan wacana kenaikan harga rokok. Meski menuai pro dan kontra, namun tampaknya pemerintah sudah mantap akan menaikkan komoditi tembakau ini.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Melalui peraturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen.

Berdasarkan peraturan, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp 505

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dari sebelumnya Rp 370. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590.

Sehingga, harga jual eceran terendah SKM hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120 {http://bit.ly/2fLFTGG}

0 komentar:

Posting Komentar