Rabu, 23 Agustus 2017

Seorang Pria membeli kopi pakai uang palsu, langsung diciduk polisi.




Hasan (39), harus berurusan dengan polisi. Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diringkus lantaran membeli 10 bungkus kopi memakai pecahan uang Rp 50 ribu palsu.

Pelaku awalnya membeli 10 bungkus kopi warung kopi milik Sirod, di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin 21 Agustus 2017 pukul 11.00 WIB. Agen Dominoqq

"Saat itu pelaku membeli kopi 10 bungkus di warung milik Sirod menggunakan uang Rp 50 ribuan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (23/8).

Sirod yang meraba-raba uang yang diberikan Hasan merasa curiga. Kemudian Sirod mengejar Hasan. Sirod baru menemui Hasan di warung Imas yang berada di Kecamatan yang sama. Saat itu Sirod juga tengah transaksi di warung milik Imas. Bandar Poker

Akhirnya Sirod meminta membuktikan bahwa uang yang dibayarkan adalah asli. Tapi justru tersangka tak berkutik.

"Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Balai Desa Setiawangi dengan anggota Judi Online kepolisian dan diperoleh barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2.650.000," jelasnya.

Menurutnya tersangka sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp 350 ribu ke tujuh warung Agen Bandarq berbeda dari jumlah barang bukti yang diamankan. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Tasik
 https://goo.gl/LR9gVC

0 komentar:

Posting Komentar