Senin, 18 September 2017

Gara-gara Pinjam Sabit, Siswi Kelas 1 SMP Hamil 8 Bulan Dari Benih yang Ditabur 3 Pemuda

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Perbuatan tiga pemuda, MAM (14), AG (17), dan BY (24) semuanya warga desa Bulupitu kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang memang bejat dan tak berperikemanusiaan.

Mereka nekat menggilir dan menyetubuhi gadis bau kencur yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Perbuatan bejat dan cabul terhadap bocah perempuan yang masih tetangganya sendiri pada Januari 2017 lalu.

Saat ini, janin di perut si gadis kecil ini terus membesar dan menginjak usia 8 bulan.

(Terungkap, Anak-anak SD di Malang Ternyata Gemar Hisap Vape)

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua si bocah akhirnya melaporkan kejadian aib nan memalukan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang diminta orang tuanya pinjam sabit ke rumah tersangka BY yang juga seorang tukang penjual bakso.

Korbanpun ketemu dengan BY di luar rumah ketika bersama tersangka MAM serta AG, dan korban meminta izin pinjam sabit.

(Ditangkap KPK, Begini Pengakuan Blak-blakan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko)

Mendengar itu, tersangka BY menyuruh korban mengambil sendiri di dalam rumah.

Ternyata menyuruh korban ambil sendiri sabit yang akan dipinjamnya di dalam rumah merupakan cara tersangka memperdaya korban,” kata Azi Pratas Guspitu didampingi PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik, Minggu (17/9/2017).

Nah, ketika korban masuk ke dalam rumah, tersangka MAM mengikuti dari belakang.

Sejurus kemudian dia langsung memegang tangan korban dan menarik ke salah satu kamar di rumah BY.

Korban lantas dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Setelah itu, dia dibantu tersangka lain lantas dengan leluasa mencabuli

Selanjutnya tersangka MAM melakukan persetubuhan terhadap korban dan dua tersangka AG dan BY memegang kaki dan tangan korban.

Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan menangis.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya. Giliran tersangka AG dan BY yang meminta jatah menggilir korban.

“Usai melakukan perbuatan tercela kepada korban, ketiga tersangka lantas menyuruh korban pulang,” ucap Azi Pratas.

Rupanya, perbuatan ketiga pemuda terhadap korban menyebabkan si gadis kecil yang masih kelas 1 SMP ini hamil.

Saat mengetahui hal itu, orang tua korban kaget. Mereka tidak terima dan lantas melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Atas laporan tersebut jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga pemuda pelaku persetubuhan paksa pada korban dibawah umur tersebut.












0 komentar:

Posting Komentar