VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Seorang pelaku penganiayaan kedapatan membuang narkotika jenis sabu-sabu ke jalan saat polisi hendak menangkapnya dalam perkara penganiayaan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka bernama Cahyono (41) ditangkap pada Jumat (15/9) sekitar pukul 22.30 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Sabtu (16/9).
Dikatakan dia, kasus narkoba yang menjerat pelaku memang tidak disengaja. Saat itu Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan awalnya hanya bermaksud mengamankan untuk kasus laporan penganiayaan.
Namun saat didekati petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu benda ke jalan. Saat dilihat, ternyata yang dibuang merupakan narkotika jenis sabu.
"Kami amankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp 50.000," ucap Anjar.
Atas perbuatan pelaku menyimpan narkotika, maka warga Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 12 Kelurahan Kekayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu terancam pidana berlapis.
"Selain Undang-Undang Tentang Penganiayaan, tersangka juga kami kenakan Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya. [rzk]
0 komentar:
Posting Komentar