VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari berhasil mengungkap toko obat penjual psikotropika golongan 4 yang dijual bebas ke masyarakat. Jenis obat-obatan ini seharusnya dijual dengan resep dokter.
Agen Dominoqq Kasat Res Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Falin Lumban, menerangkan, pengungkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari pimpinan Iptu Dito, pada Jumat (8/9), malam.
Menurutnya, toko obat yang berkedok menjual perlengkapan dan alat-alat kosmetik itu berada di RT 02 / RW 03 Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.Bandar Poker
"Apotek ini terbukti menjual obat-obatan penenang dan jenis psikotropika golongan 4," terang Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Sabtu (9/9).
Menurut Farlin, jenis-jenis obat tersebut tidak boleh diperjual belikan secara bebas atau tanpa resep dokter.
"Pelaku yang menjual obat semacam ini secara bebas dapat dijerat dengan Undang - undang Kesehatan. Sanksi pidananya juga cukup berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar."Judi Online
"Kami saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak BNN terkait kasus tersebut. Sudah ada beberapa orang yang kami amankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Farlin.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Dito menambahkan, pengungkapan perkara ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ada tiga orang pelaku yang digelandang ke Mapolsek Neglasari pada malam tadi.Agen Bandarq
"Kami masih cari tau peran-perannya. Siapa pemilik Apoteknya dan mendapatkan barang ini dari mana," ungkap Dito.
Sejumlah barang bukti sudah disita polisi. Barang bukti tersebut di antaranya pil koplo, excimer, tramadhol dan jenis obat daftar G lainnya.
"Bahkan mereka juga menjual obat tanpa merk yang berfungsi sebagai penenang di Apotek Kecantikan ini,"