Rabu, 30 Agustus 2017

Ditegur karena sering menggoda, tukang parkir tusuk penjaga toko dan kekasihnya




Seorang tukang parkir bernama Yudi, warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dia diamankan lantaran melakukan penusukan terhadap Suci Setia Anjarsari dan kekasihnya Tristiyanto, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, pada Selasa (29/8) kemarin.

Agen Dominoqq Peristiwa cekcok hingga berujung penusukan menggunakan gunting tersebut terjadi pada Selasa (29/8) malam. Awalnya korban Suci yang merupakan penjaga toko perlengkapan bayi di kawasan Sentanan, Kecamatan Kranggan, bermaksud memperingatkan pelaku karena sering menggodanya saat pulang kerja.

Namun peringatan yang disampaikan berujung cekcok mulut antara pelaku dengan Suci dan kekasihnya itu. Pelaku yang emosi, berlari masuk toko dan mengambil gunting. Gunting yang dibawa diayunkan ke arah Suci. Tristiyanto yang mengetahui hal itu berusaha menangkis. Bandar Poker

Meski berusaha menangkis, kedua korban sempat terkena sabetan gunting yang dibawa pelaku. Suci mengalami luka robek di tangan, sedangkan Tristiyanto mengalami luka di telinga kiri.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan melaporkan ke polisi. Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hasanah Kota Mojokerto. Sementara pelaku diamankan anggota Satreskim ke Mapolrea Mojokerto Kota. Judi Online

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Mojokerto Kota Ipda Putu Adi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan dan kedua korban sudah menjalani perawatan di RS. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan rekaman video CCTV di dekat lokasi kejadian," kata Ipda Putu, Rabu (30/8).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena warga sekitar sering mengetahui pelaku tiba-tiba bicara keras dan marah-marah tanpa sebab.

"Saat diperiksa, jawaban dan perilakunya seperti orang mengalami gangguan jiwa. Tapi kami belum bisa memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Kalau nanti terbukti bersalah bisa dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Pemeriksaan juga kita lakukan apakah ada pasal lain yang dilanggar oleh pelaku," ucap Ipda Putu Adi. Agen Bandarq

 https://goo.gl/LR9gVC

0 komentar:

Posting Komentar