VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh kembali meringkus pengedar sabu berinisial KA (21), Sabtu (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB. KA diringkus di Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Barang bukti sabu dari tersangka berhasil disita sebanyak 10 kilogram," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Senin (14/8).
Tersangka KA mendapatkan barang haram itu dari tersangka lainnya berinisial F. Tersangka inisial F saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Aceh.
Goenawan menceritakan, penangkapan KA bermula dari laporan akan ada sabu yang masuk ke daerah Kabupaten Aceh Timur. Polisi langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura membeli sabu dari pelaku.Agen Dominoqq
Rencana awal pelaku akan ditangkap Senin (7/8). Namun gagal karena pemilik barang 5 kilogram sabu meminta transfer uang Rp 150 juta sebagai tanda jadi.
"Karena tim tidak mau menyanggupin, lalu dilakukan nego bahwa ada uang ada barang, sehingga transaksi batal," jelasnya.
Setelah membangun komunikasi kembali, sebutnya, pada Rabu (9/8) kembali disepakati untuk bertemu untuk melakukan transaksi. Tim diminta pemilik barang berinisial F diarahkan ke jembatan Ara Kundo, Aceh Timur.Bandar Poker
Namun, tiba-tiba pemilik barang mengalihkan lokasi bertemu ke daerah Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur. Polisi yang berpura-pura membeli sabu hanya melihat 1 kilogram sabu dari kesepakatan 5 kilogram, maka transaksi kembali batal.Judi Online
KA baru berhasil ditangkap pada Sabtu (12/8) sekira pukul 15.00 WIB di Meunasa Pulo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu, 3 unit HP dan sepeda motor.Agen Bandarq
"Tersangka F sampai dengan sekarang belum tertangkap dan buron,"
0 komentar:
Posting Komentar