Senin, 14 Agustus 2017

Berkas dilimpahkan, Pj Kades Semambung segera disidang kasus pungli



Raden Prayudi Santoso, tersangka Pj Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, terkait perkara Pungutan liar (Pungli) proses pengurusan jual beli tanah senilai Rp 10 Juta.

"Hari ini kami tahap dua kan, tersangka dan barang bukti kami serah ke Penuntut Umum," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, Senin (14/8) petang.Agen Dominoqq

Hari mengaku, pelimpahan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pelimpahan itu baru diterima Penuntut Umum sekitar pukul 17.00 WIB.

Raden Prayudi Santoso kini sudah berstatus terdakwa. Dia sempat ditahan penyidik di Mapolresta Sidoarjo meskipun selama sebulan, hingga akhirnya ditangguhkan penahanan lantaran alasan tertentu. Sementara, Kajari Sidoarjo M Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah telah menerima pelimpahan itu. 

"Sudah kami terima pelimpahan itu," ujarnya ketika dihubungi @Sumber:merdeka.com. 

Pihaknya, sambung mantan Kajari Jombang itu, menunjuk jaksa Rocida Cs, sebagai tim Penuntut umum. Kini penuntut umum menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota.Bandar Poker 

Sebagaimana diketahui, Raden Prayudi Santoso, merupakan PNS di Pemkab Sidoarjo yang menjabat sebagai Pj Kades Semambung, Gedangan, Sidoarjo. Belum genap sebulan menjabat, Raden akhirnya ditangkap Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo karena memungut uang sebesar Rp 10 juta kepada Suraswati (45), dalam proses jual beli tanah.Judi Online

Korban warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo itu yang diminta uang itu lantas memberikan. Namun, ketika korban memberi uang tersebut lantas terdengar petugas Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Dia akhirnya ditangkap pada Kamis (16/3) ketika menerima uang di ruangannyaAgen Bandarq  
 https://goo.gl/LR9gVC

0 komentar:

Posting Komentar