Rabu, 06 September 2017

Dari sejumlah saksi kasus Jonru berikan bukti baru ke penyidik Polda Metro Jaya



Sekitar pukul 20.31 WIB, dua saksi kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan Jon Riah Ukjr Ginting atau Jonru selesai diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua penyidik tersebut adalah Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Mereka dicecar oleh 20 pertanyaan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Guntur Romli, selama lima jam mereka dicecar soal kesaksian terkait laporan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid.

"Kesaksian saya itu kan menguatkan laporan dari Muannas yang terlapor yaitu Jonru. Kemudian juga kami juga ada bukti baru yang diserahkan tambahan," kata Guntur usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9) malam. Agen Dominoqq

Bandar Poker Menurut kuasa hukum Muannas, Aulia Fahmi yang juga berada di samping Guntur dan Slamet menjelaskan bukti baru tersebut yaitu beberapa capture status Jonru di akun Facebook-nya. Konten atau status tersebur berbunyi: Sila pertama Pancasila berbunyi ketuhanan Yang Maha Esa, dan satu-satunya agama di Indonesia Tuhan satu adalah Islam. Artinya agama-agama di Indonesia yang bukan Islam artinya tidak sesuai dengan Pancasila.

"Saya kira ini sudah tendensius dan pembatasan agama tertentu sehingga dihubungkan dengan Pancasila. Ini sangat merugikan kemurnian NKRI kita," kata Aulia.Judi Online

Tidak hanya itu, terdapat juga status Jonru yang isinya terkait NKRI. "Di sini isinya; 1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari mafia Cina," kata Aulia membacakan isi status Jonru dalam beberapa bukti yang mereka bawa.Agen Bandarq

Pihaknya juga sudah memberikan lima tambahan bukti kepada penyidik, dan kemungkinan akan ada saksi lain. "Itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Dengan saksi lain ini tambahan bukti. Ada lima tambahan," 

 https://goo.gl/LR9gVC

0 komentar:

Posting Komentar