VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesali adanya situs yang mengatasnamakan agama. Di mana tersangka Aris Wahyudi merupakan pemilik juga pembuat situs nikahsirri.com melelang keperawanan serta mencarikan jodoh dengan dalih agama.
"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati-hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri enggak sederhana, ada prasyarat ketat," kata Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Dalam kasus ini, Susanto menyarankan agar pihak kepolisian dapat mengembangkan. Tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik saja.
"Ada indikasi human trafficking (perdagangan manusia), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kita imbau masyarakat hati-hati biar anak kita tidak terjebak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, mengungkapkan ada syarat usia 14 tahun bagi seseorang yang siap dipinang melalui jasa pemesanan situs. Ditegaskan olehnya hal tersebut mengisyaratkan adanya bisnis prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur dengan kedok nikah siri.
"Usia 14 tahun (menikah) ini jelas melanggar perlindungan anak. Ada eksploitasi. Kedua ada unsur jual beli. Ada koin yang kemudian disiapkan, ini trafficking," ujarnya. [eko]
0 komentar:
Posting Komentar