VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Untuk pengendara roda dua di Jakarta, bersiaplah mencari jalan alternatif. Sebab, nantinya bukan hanya di Jalan Sudirman-Thamrin saja sepeda motor dilarang melintas, tapi juga di ruas jalan protokol lainnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan ada usulan agar larangan sepeda motor melintas juga diterapkan di dua ruas jalan lain yakni Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Imam Bonjol. Agen Dominoqq
"Kemudian yang diusulkan oleh Dishub yaitu Rasuna Said dan Imam Bonjol. Ini masih pengkajian," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).
Halim mengatakan, larangan ini diterapkan di ruas jalan yang ada kebijakan ganjl genap buat kendaraan roda empat alias mobil.
Bandar Poker "Kami sampaikan bahwa yang sudah diterapkan ganjil genap pada roda empat itu juga dilakukan pembatasan pada roda dua," ujarnya.
Judi Online Halim menjelaskan, untuk pembatasan sepeda motor sesuai dengan Pasal 133 Ayat 2C, di mana kendaraan yang tak sesuai dengan standar keamanan roda empat tak bisa melintas di jalanan protokol. Terkait dengan adanya sanksi hukum, polisi masih menunggu instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Insya Allah hari Jumat baru ada keputusan yang mana akan diterapkan," pungkasnya Agen Bandarq