Selasa, 22 Agustus 2017

Gara gara terpicut dalam motor modifan,Seorang tersangka membawa kabur motor milik temannya sendiri.



Zainul Rochman benar-benar sudah gelap mata. Pemuda 21 tahun itu tega membawa kabur motor milik Ari Roy Kurniawan, yang tak lain temannya sendiri warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibatnya, sekarang dia harus menginap di hotel prodeo.

Aksi pelaku itu bermula ketika melihat motor pelaku Suzuki Satria FU Nomor polisi W 3090 VR yang full modifikasi itu. Pelaku dan korban saling kenal sekitar dua bulan lantaran sesama hobi bermusik. Agen Dominoqq

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu lantas merencanakan niat busuk agar motor tersebut bisa dimiliki. Rochman lantas memancing korban mengantarkan membeli gitar. Korban menyambutnya, apalagi korban juga memiliki toko alat musik.

"Korban lalu mengajak pelaku dengan membonceng dari tempat kosnya (pelaku) menuju toko korban," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Selasa (22/8) ketika rilis di Mapolresta Sidoarjo. Bandar Poker 

Sesampainya di toko, korban dan pelaku lantas turun dari sepeda motor. Namun, korban tidak mencopot kunci motor, melainkan tetap tertancap. Sedangkan pelaku menunggu di depan toko dengan dalih menjaga motor tersebut.

Korban yang masuk ke toko lantas mengambil gitar untuk dilihatkan ke pelaku. Namun, ketika korban membawa gitar tersebut pelaku justru meminta agar alat amplifier juga diambil. Alangkah kagetnya ketika ampli itu dibawa keluar pelaku sudah hilang beserta motornya.  Judi Online

"Ketika ambil ampli itulah pelaku mengambil motor tersebut, lalu melarikan diri. Korban lalu melapor. Setelah kami tindak lanjuti pelaku akhirnya berhasil kami amankan di tempat kosnya," ujarnya.

Harris mengaku, pelaku sempat menawarkan motor curian tersebut di sebuah group Facebook bernama "Persatuan Balap Liar Sidoarjo". "Sempat di upload di group itu, namun tidak dikasih harga jual," ungkap mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya itu.

Saat diperiksa, Rochman mengaku hanya ingin memiliki motor tersebut. "Saya terobsesi, motornya bagus sudah modifikasi," akunya. 

Dia membantah mengunggah motor tersebut di Facebook untuk dijual. "Bukan saya itu, tapi teman saya pak," tutupnya. Meski demikian, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana, dia terancam 15 tahun penjara. Agen Bandarq
 https://goo.gl/LR9gVC

0 komentar:

Posting Komentar