VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali meringkus pelaku pembakar lahan di wilayahnya. Kali ini pelaku berinisial AS (53) diringkus lantaran tepergok membuka lahan seluas dua hektar dengan cara membakar.
AS yang merupakan petani Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, ditangkap saat membakar lahan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Senin (11/9) pukul 18.30 WIB. Statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di kantor kepolisian setempat. Agen Dominoqq
Kapolres Ogan Ilir AKBP Arief Rivai mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melihat adanya kobaran api di TKP. Petugas datang dan memergoki tersangka sedang memantau api di lahannya.
"Tersangka tertangkap tangan membakar lahan. Setelah diinterogasi, langsung kita amankan," ungkap Arief kepada merdeka.com, Selasa (12/9). Bandar Poker
Dari pemeriksaan awal, kata dia, tersangka bermaksud menggunakan lahan itu untuk berkebun nanas. Namun, pihaknya tidak membenarkan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun.
"Sudah ditegaskan bakar lahan dilarang, kami tindak tegas bagi pelaku," ujarnya.
Judi Online Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 26 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa korek api dan bambu untuk menyulut api.
"Tahun ini ada tiga pelaku yang ditangkap, dua lainnya sudah diproses untuk disidangkan," pungkasnya.