VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Setidaknya tiga hal itulah yang terjadi dampak konsumsi pil PCC. Malah karena hebatnya efek mengonsumsi pil itu, korban sampai-sampai harus diikat agar tidak semakin liar. Pil tersebut berjenis somadril dan tramadol.
Peristiwa tersebut terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ironinya, korban berjatuhan dari kalangan anak-anak. Yah, anak-anak usia produktif, SD, SMP sampai SMA. Agen Dominoqq
Total, sudah sekitar 50 korban berjatuhan dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kendari. Jumlah tersebut bisa saja bertambah, mengingat pelaku sudah menyebar obat itu.
"Kemarin pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, malam ini sudah bertambah menjadi 50 orang," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Murniati, di Kendari, Kamis (14/9).
"Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat," katanya. Bandar Poker
Murniati menambahkan, menurut pengakuan korban yang sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit, ia mendapatkan pil it dari orang tak dikenal.
"Obat itu ada yang dalam bentuk cair dan juga dalam bentuk tablet. Yang cair dicampur ke dalam minuman."
Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Nuzul Sukendar mengatakan korban mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang tukang parkir di Mall Rabam Kendari.
Pria berinisial A (17) yang juga tukang parkir itu mengaku tak sadarkan diri setelah mengonsumsi lima butir pil PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol. Judi Online
"Dia mengkonsumsi obat jenis PCC sebanyak 5 butir yang dia beli dari salah satu tukang parkir Mall Rabam di Wisma Hotel (belakang swalayan Nusa Mart)," ujar Sukendar dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/9).
"Peredaran obat yang dikonsumsi para korban diedarkan oleh sindikat secara sistemik di wilayah Kota Kendari," kata polisi.
Polisi bergerak cepat. Pelaku pengedar pil setan itu pun berhasil dibekuk.
Polres Kendari AKBP Jemi junaidi mengatakan pelaku inisial R, F dan ST menjual obat tersebut seharga Rp 25.000.
"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil.
"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya.
Kepada para tersangka katanya, akan diterapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 197 dan pasal 196.
"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.
Diduga katanya, obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir, seperti diberitakan Antara Agen Bandarq