VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
Kepala Dinas Perumahan dan Permakaman DKI Jakarta Agustino Darmawan menjelaskan, tunggakan rumah susun yang awalnya mencapai Rp 32 miliar kini turun menjadi Rp 26 miliar. Penurunan jumlah tunggakan terjadi sejak Juli lalu.
"Karena adanya tunggakan yang dibayar, dilunasi, dalam waktu yang singkat loh itu, dari Juli, akhir Juli, sampai dengan saat ini ya sekitar Rp 6 miliar," ungkap Agustino di gedung DPRD, Kamis (14/9).
Lanjut Agustino, pihaknya sedang mengkaji pengelompokkan warga rusun. Nantinya warga akan dikelompokkan ke dalam kategori warga mampu, tidak mampu, dan juga lansia.
"Kami akan mengkaji lagi gimana caranya meng-cluster warga tidak mampu. Ada yang tua berapa, jumlahnya dan sebagainya. Tapi kita serahkan semua ke Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS)," ungkapnya.
Nantinya, jika pemilik rusun masuk dalam katagori yang disebutkan dalam kategori tidak mampu, pembayaran akan dibantu oleh Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
"Kalau misalnya usia tua di atas 60 kita bebaskan, ke depannya begitu kalau enggak bisa bayar kita undang dari Bazis atau dinas sosial untuk membantu," jelasnya.
Agustino mengakui, dalam penerapannya memang masih ada beberapa kendala terlebih di Dinas Perumahan tidak ada database kategori penghuni rusun sehingga menjadi sulit.
"Ini sudah zaman begini kenapa enggak dari dulu. Harusnya sudah ada database. Manfaatnya banyak, tunggakan ketahuan, demografi juga bisa ketahuan, usia, prevalensi penyakit dan lain-lain," pungkasnya. [bal]
0 komentar:
Posting Komentar