VIRAL - Berita Hari Ini & Sejumlah Berita Hangat |
S (40) terpaksa meringkuk di penjara karena melakukan penipuan modus jual tanah. Tanah yang dijual bukanlah miliknya, namun dia nekat menjual pada Suparjo Saputra (25). Motifnya adalah mendapatkan uang besar untuk kebutuhan hidup.
Secara meyakinkan, S menawarkan sebidang tanah di Desa Kalisuren, Tajurhalang Kabupaten Bogor. Korban merasa yakin karena pelaku tinggal di dekat tanah yang ditawarkan. Bahkan untuk memuluskan aksinya, S juga mengurus sendiri surat-surat tanah itu. Agen Dominoqq
Korban baru sadar dirinya tertipu setelah membayar Rp 131.800.000. Setelah bertransaksi, Suparjo pun baru tahu kalau tanah itu bukan milik S.
"Setelah korban membeli tanah tersebut diketahui telah milik orang lain," kata Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga, Minggu (27/8).
Bandar Poker Merasa dirugikan, korban kemudian lapor polisi. S pun diamankan di rumahnya. Setelah dimintai keterangan, S pun mengakui perbuatannya. "Dia mengaku baru sekali ini melakukan. Selain menjadi penjual tanah, pelaku juga melakukan pengurusan surat-surat juga," paparnya.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa enam lembar kwitansi bukti pembayaran tanah, satu lembar bukti transfer. "Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan yang dilakukannya," katanya.
Judi Online Kasus ini pun masih didalami, apakah pelaku melakukan pemalsuan surat atau tidak. Termasuk apakah ini dilakukan seorang diri atau dibantu orang lain. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Agen Bandarq "Masih kita dalami, tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain,"
0 komentar:
Posting Komentar